INFONASIONAL.com | SituBondo Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berhasil diungkap setelah seorang korban diam-diam melapor ke media sosial (medsos) polisi. Korban berinisial W (17) disekap dan dieskploitasi di sebuah wisma di bekas lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

"Benar, pada tanggal 19 Desember 2023, kami telah mengungkap dugaan kasus TPPO di salah satu tempat di Situbondo," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu (20/12/2023).

Ia mengatakan, kasus ini terungkap usai tim siber Polres Situbondo menerima informasi dari W.

"Praktik ini terungkapnya berkat adanya informasi yang masuk ke akun medsos Polres Situbondo," ucapnya, dikutip dari Surya.

Dwi menuturkan, selama berada di tempat itu, W dan empat korban lain tidak boleh keluar kamar dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK). Sebelumnya, W dan korban-korban lainnya dibawa muncikari ke Situbondo dari Bali. Di Bali, mereka bekerja sebagai penjual teh dan pemandu lagu. Lalu, pada Sabtu (16/12/2023), kelima korban dijemput oleh tersangka untuk dibawa ke Situbondo. Tersangka berdalih akan menjadikan mereka sebagai pemandu lagu.

"Korban dijanjikan bekerja menjadi pemandu lagu dengan pendapatan Rp 500.000 sehari. Namun, faktanya malah dipaksa open BO atau untuk melayani tamu," ungkapnya.

Selama tinggal di wisma tersebut, korban dikunci di dalam kamar dan tidak diperbolehkan keluar, kecuali saat ada tamu.

"Korban disekap selama dua hari di kamar, tetapi karena memiliki HP, ia kemudian berinisiatif melapor melalui akun medsos polisi," tutur Dwi.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu. Anggota Polres Situbondo lantas menggerebek tempat tersebut. Di lokasi, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengamankan lima korban.

Selain itu, polisi menangkap tiga orang, yakni berinisial N yang diduga menjadi muncikari, NIK perekrut korban, dan A operator karaoke. Kapolres mengungkapkan bahwa N, NIK, dan A merupakan residivis kasus TPPO dan baru satu bulan bebas dari penjara.